Sistem hukum di Indonesia didasarkan pada sistem hukum sipil kontinental yang dipengaruhi oleh berbagai sumber, termasuk adat, hukum agama, dan undang-undang kolonial Belanda. Indonesia mengikuti sistem hukum berbasis perundang-undangan, yang berarti bahwa undang-undang adalah sumber hukum utama. Sistem peradilan Indonesia mencakup berbagai pengadilan seperti Pengadilan Umum (meliputi perdata dan pidana), Pengadilan Agama (menangani masalah perkawinan, warisan, dan wakaf bagi umat Islam), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (untuk perkara yang melibatkan negara). Selain itu, ada juga Mahkamah Konstitusi yang memeriksa konstitusionalitas undang-undang dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tingkat kasasi. Advokat memiliki peran penting dalam sistem hukum di Indonesia. Mereka mewakili individu dan organisasi dalam proses hukum, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. Advokat bertanggung jawab untuk menyediakan nasihat hukum kepada klien mereka, mewakili mereka dalam negosiasi dan perse...
Indira Gustiar, S.H. adalah advokat berbasis di Semarang, ahli dalam hukum perdata dan keluarga. Dengan integritas tinggi, ia menyediakan solusi hukum strategis bagi berbagai persoalan. Aktif sebagai feminis, ia memberdayakan perempuan lewat forum dan seminar kesetaraan gender. Hubungi: indiragustiar@gmail.com