Perjanjian pranikah, atau yang sering disebut prenuptial agreement, merupakan sebuah kesepakatan yang dibuat oleh pasangan sebelum menikah untuk mengatur berbagai hal terkait dengan keuangan, aset, dan hak-hak lainnya. Di Indonesia, meskipun masih ada stigma negatif terkait perjanjian pranikah, sebenarnya ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh serta berbagai hal buruk yang dapat dihindari melalui perjanjian ini.
Indira Gustiar, S.H., merupakan advokat di Semarang, Indonesia, yang fokus pada bidang hukum pidana dan perdata. Dengan pengetahuan dan pengalaman yang telah ditempa oleh berbagai kasus, Indira secara konsisten menyediakan layanan hukum yang berkualitas dan tepercaya. Dia bekerja dengan hati-hati, mengedepankan integritas profesional dan komitmen yang kuat untuk mencapai hasil yang terbaik bagi kliennya. Sebagai seorang pejuang kesetaraan gender, Indira juga memiliki dedikasi terhadap penguatan dan pemberdayaan perempuan. Dia meyakini pentingnya kesetaraan gender dan secara aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan, termasuk workshop dan seminar, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang isu-isu gender. Kegiatan-kegiatan ini menunjukkan komitmennya yang tulus dalam membantu perempuan meraih hak-hak mereka. Tak hanya berperan sebagai advokat, Indira juga sering berbagi pengetahuannya sebagai pembicara di berbagai forum tentang pemberdayaan perempuan. Keahliannya dalam hukum...